Berikut ini adalah pertanyaan dari iksigoldiansyah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bila Untuk Menyambung Nyawa ( terdesak ) maka diperbolehkan pengobatan menggunakan barang najis atau haram tsb . Dengan syarat memang tidak ada pengobatan lagi selain dengan barang najis/ haram tsb .
Penjelasan:
Firman Allah Swt :
....فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
...Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Qs. Al Maidah ayat 3 )
ini dalil diperbolehkannya menggunakan/memakai sesuatu yang haram Bila dalam kondisi darurat .
Wallahu A'lam
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gozzil1112 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Sep 22