hukum pegadaian adalah?a. sunah b. wajib c. makhruh d.mubah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dilarifanaputri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum pegadaian adalah?
a. sunah b. wajib c. makhruh d.mubah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. MAKHRUH

Penjelasan:

Secara umum, makruh adalah sebuah perbuatan atau aktivitas yang jika dilakukan tidak masalah, tapi sebaiknya dihindari untuk dilakukan. Beberapa ulama bahkan menghukuminya mendekati haram untuk dilakukan dan sebaiknya dihindari

MAAF KALO SALAH SEMOGA MEMBANTU

TETAP SEMANGAT BELAJAR NYA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaadel591 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Jul 22