Mengapa Maslahah Mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam, Jelaskan!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari masrifahputrimasrifa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa Maslahah Mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam, Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban : Persoalan berikutnya ialah, bisakah maslahah mursalah ini bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik beserta penganut mazhab Maliki adalah kelompok yang secara jelas menggunakan maslahah mursalah sebagai metode ijtihad. Maslahah mursalah juga digunakan dikalangan non-Maliki antara lain ulama Hanabilah. Menurut mereka maslahah mursalah merupakan induksi dari logika sekumpulan nash, bukan dari nash rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Pernyataan dukungan terhadap maslahah mursalah yang paling menarik berasal dari Imam Syatibi yang mengatakan bahwa keberadaan dan kualitas maslahah mursalah itu bersifat qat’i, sekalipun dalam penerapannya bersifat zhanni (relatif).

Persoalan berikutnya ialah, bisakah maslahah mursalah ini bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik beserta penganut mazhab Maliki adalah kelompok yang secara jelas menggunakan maslahah mursalah sebagai metode ijtihad. Maslahah mursalah juga digunakan dikalangan non-Maliki antara lain ulama Hanabilah. Menurut mereka maslahah mursalah merupakan induksi dari logika sekumpulan nash, bukan dari nash rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Pernyataan dukungan terhadap maslahah mursalah yang paling menarik berasal dari Imam Syatibi yang mengatakan bahwa keberadaan dan kualitas maslahah mursalah itu bersifat qat’i, sekalipun dalam penerapannya bersifat zhanni (relatif).Sementara dari kelompok ulama Hanafiyah, tidak ditemukan diantara mereka yang menggunakannya sebagai sebuah metode ijtihad. Hal ini bisa dipahami karena mereka telah menggunakan metode istihsan, metode yang secara konsep sedikit banyak mirip dengan maslahah mursalah. Demikian pula dengan madzhab Syafi’iyah yang tidak menyurakan dukungan ataupun penolakan mereka terhadap metode ini karena Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah sendiri tidak pernah menyinggung metode ini. Tetapi dalam hal ini, Imam Al-Ghazali menukilkan bahwa imam Syafi’i pernah menggunakan maslahah mursalah dalam berhujjah, namun As-Syafi’i memasukkannya dalam qiyas.

Penjelasan:

Secara kebahasaan, maslahah mursalah terdiri dari dua kata, yakni maslahah dan mursalah. Maslahah artinya sesuatu yang mendatangkan kebaikan, dan mursalah berarti sesuatu yang terbebas atau lepas. Dengan demikian, maslahah berarti upaya mendatangkan kebaikan yang terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya untuk dilakukan.

Imam Al-Ghazali sendiri dalam kitab al-Mustashfā’ merumuskan maslahah mursalah sebagai,

مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ مِنْ الشَّرْعِ بِالْبُطْلاَنِ وَلاَ بِاْلاِعْتِبَاِر نَصٌّ مُعَيَّنٌ

Segala sesuatu (kemaslahatan) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.

maslahah mursalah ini merupakan sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia, selaras dan sejalan dengan tujuan syariat dalam menetapkan hukum, serta tidak ada petunjuk syariat yang mengakui atau menolaknya.

Saran : ini Saja Yg Dapat Saya Jawab , Harap Di Koreksi , Maaf bila ada salah

Sumber : https://bincangsyariah.com/kolom/maslahah-mursalah-sebagai-sumber-hukum-islam/

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryantosatrio306 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Dec 22