hukum nikah bagi orang yang telah mempunyai keinginan dan kemampuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tegarprarama8281 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hukum nikah bagi orang yang telah mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun tidak khawatir dirinya jatuh kepada maksiat apabila tidak menikah adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sunnah

Penjelasan:

hukumnya sunnah, jika khawatir terjatuh pada ma'siat, maka hukumnya menjadi wajib

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkinizam555 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22