mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi

Berikut ini adalah pertanyaan dari ivaagry3004 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi dalam pernikahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena umur yang mereka miliki belum cukup panjang untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan. oleh sebab itu dikarenakan bahwa anak-anak yang sudah mumayyiz yang umurnya udah mencukupi batas boleh menjadi saksi dalam acara pernikahan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muslimah130109 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Dec 22