Berikut ini adalah pertanyaan dari ivaagry3004 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mengapa anak anak yang sudah mumayyiz belum bisa menjadi saksi dalam pernikahan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
karena umur yang mereka miliki belum cukup panjang untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan. oleh sebab itu dikarenakan bahwa anak-anak yang sudah mumayyiz yang umurnya udah mencukupi batas boleh menjadi saksi dalam acara pernikahan.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muslimah130109 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Dec 22