apa hubungan takhrij al-hadist dengan hukum islam mohon dibantu

Berikut ini adalah pertanyaan dari syariffarhan17 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hubungan takhrij al-hadist dengan hukum islam

mohon dibantu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A. PENDAHULUAN

Proses periwayatan hadits sudah begitu lama dari era Nabi Muhammad Saw sampai sekarang. Ketika orang dibingungkan oleh kehadiran hadits yang diragukan keorisinilannya, upaya-upaya antisipatif pun mulai dilakukan. Para pakar hadits melakukan perjalanan panjang. Observasi, penemuan metode, dan kaidah takhrij hadits mulai dirumuskan.

Hadits merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Keberadaannya dalam kerangka ajaran Islam merupakan penjelasan terhadap apa yang ada di dalam al-Qur’an. Disamping itu, peranannya semakin penting jika didalam ayat-ayat al-Qur’an tidak ditemukan suatu ketetapan, maka hadits dapat dijadikan dasar hukum dalam dalil-dalil keagamaan. Dengan demikian kitab-kitab hadits menduduki posisi penting dalam khazanah keilmuan Islam. Dengan dibukukan hadits-hadits Nabi kedalam bentuk kitab, keberadaan hadits tidak sekedar terpelihara, tetapi umat Islam juga semakin terbantu dalam mempelajari dan menelusurinyaSebagaimana halnya al-Qur’an, al-Hadits pun telah banyak diteliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap al-Hadits lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap al-Qur’an. Hal ini dikarenakan perbedaan dari segi datangnya al-Qur’an dan hadits. Kedatangan (wurud), atau turun (nuzul)nya al-Qur’an diyakini secara mutawatir berasal dari Allah. Tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang diragukan sebagai yang bukan berasal dari Allah Swt. Sedangkan Hadits dari segi datang (al-wurud)nya tidak seluruhnya diyakini berasal dari Nabi Saw, melainkan ada yang berasal dari selain Nabi. Hal ini selain disebabkan sifat dari lafadz-lafadz hadits yang tidak bersifat mukjizat, juga disebabkan perhatian tarhadap penulisan hadits pada zaman Rasulullah agak kurang, bahkan beliau pernah melarangnya dan juga karena sebab-sebab yang bersifat politis dan lainnya.

Penjelasan:

sekian terimakasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ajengsulistianianind dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Sep 22