menemukan barang lalu diambil apakah boleh (dalam islam) ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nanasuhana1987 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menemukan barang lalu diambil apakah boleh (dalam islam) ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum mengambil barang temuan adalah sunnah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri. Artinya, ia sanggup mengurus segala yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut sebagaimana mestinya. Namun, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deviamadiun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Dec 22