jika suami meninggalkan istri dan 1 anak laki- laki. warisan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lindah243 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jika suami meninggalkan istri dan 1 anak laki- laki. warisan sejumlah 120.000.000, berpa bagian untuk istri yg dtinggalkan dan berpa bagian untuk anak laki-laki tersebut ? bagaimana cara menghitungnya dalam hukum pembagian warisan? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika suami meninggalkan istridan1 anak laki- laki, warisan sejumlah 120.000.000, bagian untuk istri yang ditinggalkan adalah 1/8 bagian harta, yaitu sebesar Rp15.000.000 dan bagian untuk anak laki-laki tersebut adalah sisa bagian harta atau bagian ashabahyaitu sebesarRp105.000.000. Cara menghitungnya dalam hukum pembagian warisan mereka adalah sebagai berikut.

____________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Faraid adalah ilmu yang membahas tentang suatu pembagian warisan yang dipelajari oleh umat Islam. Hukumterkait mempelajariilmu warisadalahfardhu kifayah yang berarti suatu kewajiban bagi orang Islam untuk mempelajarinya. Menurut para ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima setial ahli waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab memperoleh harta waris (Asbabul Irsi) yaitu karena ada hubungan keturunan atau nasab, hubungan pernikahan atau mushaharah, dan hubungan seiman dan seagama. Yang bisa menjadi penyebab terhalangnya harta waris (Mawani'ul Irsi) adalah karena membunuh, murtad atau kafir, dan budak.

 \:

Tujuan Pembagian Harta Waris dalam Islam

  1. Menghindari perselisihan atau pertikaian antara sesama ahli waris.
  2. Terciptanya keadilan yang seimbang dalam pembagiannya.
  3. Mendapatkan harta secara halal dalam pembagian harta warisan.

 \:

PEMBAHASAN SOAL

Diketahui:

Suami meninggalkan istri dan 1 anak laki- laki dengan warisan sejumlah Rp120.000.000.

 \:

Ditanya:

  1. Bagian untuk istri yang ditinggalkan?
  2. Bagian untuk anak laki-laki?

Cara menghitungnya dalam hukum pembagian warisan mereka simak sebagai berikut.

 \:

Jawab:

Langkah pertama:

Istrimendapatkan1/8 bagian harta waris karena suami yang meninggal meninggalkan anak. Maka bagian istri:

 \sf = \frac{1}{8} \times 120.000.000

\sf = \frac{120.000.000}{8}

\sf = Rp15.000.000

 \:

Langkah kedua:

Anak laki-lakimendapatkansisa bagian hartaatauAshabah Binafsih (ashabah karena dirinya sendiri). Maka bagian anak laki-laki:

 \sf = Rp120.000.000 - Rp15.000.000

 \sf = Rp105.000.000

 \:

Kesimpulan:

Maka, istri mendapatkan 1/8 bagian harta, yaitu sebesar Rp15.000.000.

Maka, anak laki-laki mendapatkan sisa bagian harta atau bagian ashabah yaitu sebesar, Rp105.000.000.

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  2. Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  3. Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067

 \:

Detail Jawaban:

Kelas: 12 SMA

Mapel: PAI (Pendidikan Agam Islam)

Materi: Bab - 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam

Kode kategorisasi: 12.14.8

 \:

Kata kunci: Menghitung, warisan, islam, istri, anak laki-laki.

 \:

#dilaaulia25

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Oct 22