apakah menyenntuh bagian telinga yang luar bukan yang dalam membatalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari gamegame06376 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah menyenntuh bagian telinga yang luar bukan yang dalam membatalkan puasa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jika benda masuk masuk ke dalam lubang tersebut maka belum melewati batas awalnya , maka puasa tetap sah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyahalidzarsyakieb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Jul 22