Berikut ini adalah pertanyaan dari konztopup pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
14. Memutuskan tali silaaturahmi hukumnya...a. haram c. sunah
b. makruh d. mubah
b. makruh d. mubah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A.haram
karna dalam islam tidak boleh memutuskan tali silaturahmi karna itu penting di dalam persaudaraan
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN TERBAIK ✨
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niaramadhani8441 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 Aug 22