Berikut ini adalah pertanyaan dari biangkerokjambi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menarik pemberian atau hadiah yang sudah di berikan kepada orang lain hukumnya adalah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azzahramedina57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Sep 22