Apakah Khamr (Arak) termasuk Najjis dalam Hukum syari'at islam? nt

Berikut ini adalah pertanyaan dari Guezahra077 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah Khamr (Arak) termasuk Najjis dalam Hukum syari'at islam?nt = nge tes
nt = Yg gatau / ga phm tanya di komen
nt = Jan ngopas. Allah maha melihat You know.
nt = Point banyak la yaa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak.

penjelasan:

Khamr termasuk kategori minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah seperti arak (khamr), wisky, brendy dan sejenisnya.

Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yg berisi:

" Mereka menanyakan kepadamu(Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. "

Semua jenis minuman yang memabukkan, banyak atau sedikit, tetap haram, yang minum mabuk atau tidak, tetap haram.

\colorbox{white}{\color{white}{\boxed{\mathfrak{BOGOR}}\:}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Sep 22