Berikut ini adalah pertanyaan dari arumsarii082 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawabannya:
Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin juga berpendapat qurban hukumnya wajib. Sesuai dalil Alquran surat Al Kautsar ayat 2: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah." Abu Hurairah berkata bahwa Rasul SAW bersabda: "مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا"
“Barangsiapa telah memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah no 3123)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lindaputriagr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Apr 22