Berikut ini adalah pertanyaan dari naya41595 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Agar wakaf sah secara agama dan hukum di Indonesia, terdapat beberapa syarat dan rukun wakaf serta beberapa ketentuan dan tata cara hukum tanah wakaf menurut Islam maupun hukum perundang-undangan yang harus dipenuhi.
Pembahasan
Terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah, antara lain:
1. Wakif (orang yang mewakafkan/menyerahkan harta)
2. Mauquf bih (ketersediaan barang atau aset yang hendak diwakafkan (baik tanah kosong maupun properti yang jadi atau setengah jadi))
3. Mauquf’Alaih (pihak yang diberikan wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia)
4. Shighat (pernyataan sebagai ikrar wakif dalam menyampaikan kehendak mewakafkan hartanya untuk kepentingan orang banyak)
5. Nazhir (orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut)
Rukun dan syarat diatas harus dipenuhi oleh orang yang bermaksud untuk mewakafkan hartanya sehingga dapat terhindar dari perselisihan yang terjadi di kemudian hari serta wakaf yang dilakukan dapat sah secara agama.
Tidak hanya berdasarkan syariat Islam saja, pewakafan tanah juga diatur oleh undang-undang pertanahan. Hal ini dikarenakan tanah wakaf kerap menjadi permasalahan sengketa di Indonesia. Oleh sebab itu, terdapat perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan wakaf tanah yakni UU Nomor 41 tahun 2004. Oleh sebab itu, seseorang yang bermaksud untuk mewakafkan tanah harus mengurus sertifikat wakaf tanah sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, Nazhir juga bertanggung jawab untuk melaporkan dan mengurus harta wakaf tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Secara prosedur, terdapat beberapa ketentuan dan tata cara hukum tanah wakaf menurut Islam antara lain :
1. Wakif menghadap nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Apabila wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir diwajibkan untuk hadir.
2. Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan menyertakan dua orang sebagai saksi.
3. Ikrar dapat lakukan secara lisan maupun tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimasukkan dalam register umum wakaf pada BWI.
5. Wakif diwajibkan membawa dokumen sah asli atas harta atau aset yang diwakafkan, baik sertifikat tanah dalam keadaan tuntas tanpa sengketa maupun masih terdapat ikatan dengan pihak lain.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi Wakaf pada link yomemimo.com/tugas/5630573
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 17 Aug 22