Berikut ini adalah pertanyaan dari master256 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum menggambar makhluk yang bernyawa contohnya harimau walau hanya menggambar wajahnya saja itu termasuk haram.
Pembahasan
Dalam Islam, menggambar sesuatu yang bernyawa seperti manusia atau hewan hukumnya termasuk haram. Diharamkan karena terdapatnya azab berat yang akan Allah berikan bagi mereka yang gemar menggambar/melukis makhluk yang bernyawa yang sebagaimana tertuang dalam salah satu hadits berikut ini, Rasulullah bersabda :
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
"Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar." [HR. Bukhari dan Muslim].
Kemudian juga tertuang dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yaitu :
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
"Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzabdi hari kiamat dandiperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat." [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalam Islam, kita juga tidak hanya diharamkan menggambar makhluk yang bernyawa saja, tetapi juga termasuk memakai, mengenakan, dan memajang gambar/foto yang juga didalamnya terdapat gambar makhluk yang bernyawa.
Terkecuali jika apa yang digambar, yang dipajang, dan yang dipakai atau dikenakan tidak terdapatnya gambar makhluk yang bernyawa maka itu hukumnya diperbolehkan dan tidak tergolong haram.
__________________________
Pelajari Lebih Lanjut
hukum menggambar menurut Islam :
-› yomemimo.com/tugas/29598404
Detail Jawaban
Mapel : Agama Islam
Kelas : VIII SMP
Bab : 4 - Akhlak Tercela (Akhlakul Mazmumah)
Kode : 8.14.4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nissashafa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Oct 22