Mengapa perlu ada jaminan kematian dalam jaminan sosial tenaga kerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari yolandamira87 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa perlu ada jaminan kematian dalam jaminan sosial tenaga kerja

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jaminan kematian diperlukan dalam jaminan sosial tenaga kerja karena :

  1. Sebagai kompensasi dan rehabilitasi terhadap resiko kerja yang menimpa pekerja.
  2. Memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
  3. Sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya.
  4. Sebagai hak bagi karyawan sekaligus kewajiban bagi perusahaan dalam dunia kerja.
  5. Sebagai upaya mensejahterakan pekerja dan keluarganya.

PEMBAHASAN

JAMINAN SOSIAL dapat didefinisikan sebagai hak yang diperoleh pekerja dari perusahaan dalam bentuk perlindungan yang dapat berupa uang atau barang pengganti lain sebagai tanggungan atas resiko kerja. Jaminan sosial sendiri ada banyak macam, diantaranya :

  • Jaminan Kesehatan : Merupakan jaminan yang didapat pekerja berupa penanggungan atas kesehatan pekerja.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja : Jaminan yang didapat khususnya ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan ketika bekerja.
  • Jaminan Hari Tua : Jaminan yang didapat oleh pekerja yang sudah masuk usia bukan angkatan kerja (usia lebih dari 64 tahun atau sesuai kebijakan dari perusahaan yang sudah memasuki masa pensiun). Berasal dari tabungan pekerja selama bekerja.
  • Jaminan Kematian : Santunan yang didapat oleh ahli waris ketika pekerja meninggal baik akibat kecelakaan kerja ataupun bukan.

Dan masih ada beberapa jenis jaminan sosial yang diberikan kecuali yang saya sebutkan diatas.

» JAMINAN KEMATIAN SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA

Nah, lalu mengapa jaminan kematian diperlukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial bagi pekerja?

Jawabannya tentunya dengan adanya jaminan kematian keluarga senantiasa merasa aman serta sebagai upaya untuk mempertahankan kesejahteraan.

  • Sebagai contoh : Ketika seorang pekerja menjadi salah satu tulang punggung bagi keluarganya, dalam arti dalam keluarga tersebut tidak ada orang lain yang bekerja. Karena suatu kondisi, pekerja tersebut meninggal dunia sehingga tidak ada seorang tulang punggung lagi dalam keluarga tersebut. Untuk mengatasi masalah sosial maupun ekonomi yang mungkin terjadi, dilakukanlah upaya peningkatan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk Jaminan Kematian yang biasanya diberikan dalam bentuk tunai.

Lalu apa manfaat lain dari Jaminan kematian?

  1. Sebagai kompensasi dan rehabilitasi terhadap resiko kerja yang menimpa pekerja. Kompensasi dan rehabilitasi jelas merupakan upaya dasar perbaikan kondisi ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
  2. Memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Rasa aman pekerja karena adanya jaminan yang membuat pekerja merasa akan adanya perlindungan terhadap diri dan keluarganya jika ada hal yang menimpa.
  3. Sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya. Adanya perwujudan tanggung jawab membuat pekerja percaya dan mengabdikan kemampuannya kepada perusahaan dengan jaminan yang diberikan.
  4. Sebagai hak bagi pekerja sekaligus kewajiban bagi perusahaan dalam dunia kerja. Perolehan hak tersebut membuat pekerja yakin dan merasa terlindungi.
  5. Sebagai upaya mensejahterakan pekerja dan keluarganya. Hal ini terlihat jelas pada contoh yang saya cantumkan diatas.

__________________________

PELAJARI LEBIH LANJUT

__________________________

DETAIL JAWABAN

Mapel : Ekonomi

Kelas : 11 SMA

Bab : 3 - Permasalahan Ketenagakerjaan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode Kategorisasi : 11.12.3

Kata kunci : Jaminan sosial bagi pekerja, jaminan kematian bagi pekerja.

#TingkatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liaadilaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Dec 18