talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rahma70871 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana suami tidak boleh rujuk kembali

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa indahnya.

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irawanrobby397 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22