hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran

Berikut ini adalah pertanyaan dari soekamtis5058 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

Hal ini tertuang dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat 1

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Sajaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23