hukum nikah bagi orang yang telah mempunyai bekal hidup untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari Irmarwa775 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hukum nikah bagi orang yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, dan dirinya khawatir terjerumus pada perbuatan zina adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

penjelasan:

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.

Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.

Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:

Arab: وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

1. Wajib

Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.

2. Sunnah

Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.

Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock

3. Makruh

Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.

Baca juga:

Malangnya Kisah Pria 6 Tahun Pacaran Diselingkuhi, Si Wanita Cari yang Kaya

4. Mubah

Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

5. Haram

Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.

Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sheilaafdhillaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22