buang air di lubang tempat hidup hewan hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari asusi9263 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buang air di lubang tempat hidup hewan hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْـــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Buang air di lubang tempat hidup hewan hukumnya haram

Pembahasan

Buang air di lubang tempat hidup hewan hukumnya haram karena dapat membunuh hewan-hewan. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang orang yang buang air di lubang yang dihidupi binatang kecil atau makhluk Allah lainnya. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i berikut:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ سَرْجِسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَالَ فِى الْجُحْرِ قَالُوْ لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِى الْجُحْرِ قَالَ يُقَالُ اِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

Artinya:

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Sarjis r.a. berkata, 'Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang buang air di dalam lubang.' Para sahabat bertanya pada Qatadah: 'Apa yang menyebabkan buang air di lubang dilarang?' Qatadah menjawab: 'Sesungguhnya lubang itu tempat tinggalnya jin'.”

وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاالصَّوَافَ

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhwatreal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23