4. Seseorang meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 100.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskisilala pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4.Seseorang meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 100.000.000,00 dan
utang senilai Rp 25.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari ibu, isteri, satu orang anak laki-
laki dan tiga orang anak perempuan.
Tentukan bagian masing-masing ahli waris!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Harta peninggalan Rp. 100.000.000,-

B. Hutang Rp. 25.000.000,-

Harta yang ada : A - B = Rp. 75.000.000,-

ibu : 1/6 x Rp. 75.000.000,- = Rp. 12.500.000,-

  • (dapat 1/6 karena ada anak)

isteri : 1/8 x Rp. 75.000.000,- = Rp. 9.375.000,-

  • (dapat 1/6 karena ada anak)

(Rp. 75.000.000,- Rp. 12.500.000, - Rp. 9.375.000, = 53.125.000,)

3 anak pr : ashobah bil ghoir = Rp. 22.767.857

(masing-masing Rp. 7.589.285,-)

1 anak lk : ashobah : Rp. 30.357.142,-

(masing-masing Rp. 15.178.571,-)

Penjelasan:

Semangat belajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elzumar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23