3. Pak Fulan pada saat Ramadan yang ke 29-30 tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari jumarohmaroh612 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Pak Fulan pada saat Ramadan yang ke 29-30 tidak dapat menjalankan puasa sebab mengalami strok dan kata dokter tidak ada kemungkinan untuk sembuh. Berapakah fidiah yang harus dikeluar- kan untuk Pak Fulan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam ajaran Islam, fidyah adalah membayar dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai ganti tidak berpuasa karena alasan kesehatan yang tidak dapat sembuh atau karena usia lanjut dan kesehatan yang sangat buruk. Berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 28 Tahun 2003, besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1 mud (sekitar 2,5 kg) beras atau sebesar nilai beras pada saat itu, untuk setiap hari tidak berpuasa selama bulan Ramadan.

Dalam kasus Pak Fulan yang mengalami strok dan tidak dapat berpuasa selama 2 hari terakhir di bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud (sekitar 5 kg) beras atau sesuai dengan nilai beras pada saat itu, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Namun, perlu dicatat bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika seseorang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan kesehatan yang tidak dapat disembuhkan secara permanen, maka fidyah dapat diganti dengan membayar kaffarah, yaitu memberikan makanan kepada 60 orang miskin atau memberi makan satu orang miskin selama 60 hari. Namun, dalam kasus ini, keputusan tentang apakah harus membayar fidyah atau kaffarah harus didiskusikan dan diputuskan oleh seorang ahli agama yang berwenang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjiekaprasetya62 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jun 23