Berikut ini adalah pertanyaan dari Vhia7284 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah hukum sunnah. Hukum sunnah dalam konteks ini merujuk pada sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ yang menganjurkan agar individu yang mampu dan sanggup menikah segera melakukannya untuk menjaga diri dari perbuatan yang tidak halal, seperti perzinaan.
Dalam Islam, menikah adalah salah satu cara yang dianjurkan untuk menjaga diri dari godaan seksual dan memenuhi kebutuhan biologis serta emosional dalam batas yang dihalalkan. Ketika seseorang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk menikah, dan mereka merasa dapat mengendalikan diri dari perbuatan zina, maka disunahkan bagi mereka untuk menikah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap individu memiliki kapasitas yang berbeda dalam mengendalikan diri. Jika seseorang merasa bahwa mereka belum siap untuk menikah atau masih belum mampu mengendalikan dorongan seksual mereka, maka mereka dapat menunda pernikahan sampai mereka merasa lebih siap atau mencari cara lain untuk menjaga diri dari perbuatan zina, seperti meningkatkan kegiatan ibadah, menghindari lingkungan yang memicu godaan, atau mengikuti nasihat-nasihat dan bimbingan agama.
Keputusan untuk menikah atau menunda pernikahan harus dipertimbangkan dengan matang, dan konsultasi dengan orang-orang yang dapat memberikan nasihat yang baik, seperti keluarga, ahli agama, atau konselor.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qomouley dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23