makna dari pernyataan Pak Amir memiliki perkebunan apel di Malang.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ainaqolbunisa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

makna dari pernyataan Pak Amir memiliki perkebunan apel di Malang. Luas perkebunan tersebut 2.500 m² dengan NJOP Rp10.000.000,00 per m². Di atas tanah tersebut terdapat bangunan untuk mengolah apel menjadi keripik seluas 120 m² dengan NJOP Rp4.000.000,00 per m². Nilai jual tidak kena pajak sebesar Rp 12.000.000,00. Hitunglah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Amir! HOTS 5.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar Pak Amir dapat dihitung dengan rumus:

PBB = NJOP x NJOPTKP x tarif

dengan:

- NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

- NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

- tarif = tarif PBB yang berlaku

Untuk menghitung PBB tanah perkebunan, kita perlu menghitung NJOP terlebih dahulu, yaitu:

NJOP tanah perkebunan = luas x NJOP per m²

NJOP tanah perkebunan = 2.500 m² x Rp10.000.000,00/m² = Rp25.000.000.000,00

Sedangkan untuk NJOPTKP, sesuai aturan PBB 2021, untuk objek perkebunan dan kehutanan tidak dikenakan NJOPTKP.

Tarif PBB yang berlaku untuk tahun 2021 adalah 0,5%.

Maka, PBB tanah perkebunan yang harus dibayar oleh Pak Amir adalah:

PBB tanah perkebunan = NJOP tanah perkebunan x NJOPTKP x tarif

PBB tanah perkebunan = Rp25.000.000.000,00 x 0 x 0,5%

PBB tanah perkebunan = Rp0,00

Untuk PBB bangunan, kita perlu menghitung NJOP terlebih dahulu, yaitu:

NJOP bangunan = luas x NJOP per m²

NJOP bangunan = 120 m² x Rp4.000.000,00/m² = Rp480.000.000,00

Sedangkan untuk NJOPTKP, sesuai aturan PBB 2021, objek bangunan yang digunakan untuk usaha tidak dikenakan NJOPTKP.

Maka, PBB bangunan yang harus dibayar oleh Pak Amir adalah:

PBB bangunan = NJOP bangunan x NJOPTKP x tarif

PBB bangunan = Rp480.000.000,00 x 0 x 0,5%

PBB bangunan = Rp0,00

Jadi, PBB yang harus dibayar oleh Pak Amir adalah Rp0,00. Karena baik tanah perkebunan maupun bangunan yang digunakan untuk mengolah apel menjadi keripik tidak memiliki NJOPTKP, maka keduanya tidak dikenakan PBB.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prabaswaralavan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23