menulis dalil tentang rukhsah dalam shalat, puasa, zakat, dan haji​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hodijahwildayanti88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menulis dalil tentang rukhsah dalam shalat, puasa, zakat, dan haji​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Suratnya cari sendiri ya

Dalam agama Islam, terdapat prinsip rukhsah atau kemudahan dalam melaksanakan ibadah, yang diatur berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil tentang rukhsah dalam shalat, puasa, zakat, dan haji:

1. Rukhsah dalam shalat: Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 238 disebutkan "Jaga shalatmu dan shalat tengah (wusta), dan berdirilah di hadapan Allah dengan khusyu." Ayat ini menunjukkan bahwa shalat harus dilaksanakan dengan penuh khusyu, namun dalam beberapa kondisi tertentu seperti dalam perjalanan, seseorang diperbolehkan untuk menggabungkan dan memendekkan shalat yang biasanya dilakukan secara terpisah.

2. Rukhsah dalam puasa: Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 185 disebutkan "Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari yang lain.

3. Rukhsah dalam zakat: Dalam Hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah mengizinkan seorang sahabat untuk menunda pembayaran zakatnya karena ia masih memiliki tanggungan hutang. Hal ini menunjukkan adanya rukhsah dalam pembayaran zakat jika seseorang memiliki keterbatasan keuangan atau memiliki tanggungan hutang yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

4. Rukhsah dalam haji: Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 196 disebutkan "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang harus melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesungguhan dan khusyu, namun dalam beberapa kondisi tertentu seperti sakit atau kesulitan dalam melaksanakan beberapa rukun haji, seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji dengan cara yang memudahkan dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa rukhsah dalam ibadah diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk menggunakan cara yang lebih mudah dan sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Namun, penting untuk diingat bahwa rukhsah hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk mempermudah diri dalam melaksanakan ibadah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh im6764894 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23