Berikut ini adalah pertanyaan dari silvikhasanah84 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Intisari Jawaban
circle with chevron up
Ulasan Lengkap
Riba
Riba menurut Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal. 43) berarti tambahan (al-ziyadah), dan secara istilah diartikan sebagai sebuah tambahan dalam satu atau dua persamaan yang homogen (sejenis) yang dilakukan pertukaran, dimana tambahan tersebut tanpa disertai sebuah imbalan
Masih dari sumber yang sama, dalam pengertian kekinian, hal ini terkait dengan suku bunga yang diterapkan dalam perbankan, sebagian besar (Jumhur) ulama secara bulat menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk riba yang dilarang oleh Islam. Jika bunga dari bank merupakan bentuk riba, maka rente sudah jelas juga dinilai sebagai bentuk riba.
Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal. 43-44) terdapat dua jenis riba, yaitu:
Riba al-nasi’ah, yaitu adanya tambahan dalam pengembalian untuk pertukaran objek hanya dikarenakan adanya penundaan. Tambahan tersebut tidak hanya dalam bentuk uang namun juga dalam pengertian kualitas maupun jumlahnya.
Riba al-fadhl, yaitu adanya kenaikan dalam pertukaran dari dua buah objek yang sama dari dua belah pihak, di mana keduanya sama-sama memegang kepemilikan objek yang dipertukarakan. Terjadinya kenaikan dalam kasus ini tidak terkait adanya penundaan.
Masih dari buku Agus Triyanta (hal.44), beberapa ahli hukum Islam seperti Ibn Qayyim- al-Jauziyah menambahkan jenis ketiga untuk riba, dikenal dengan riba jahiliyyah, yaitu riba yang muncul semenjak masa sebelum Islam yang diwujudkan berupa sang pemberi pinjaman/lender meminta riba kepada peminjam dalam tanggal jatuh temponya, ketika dia ingin menyelesaikan hutangnya atau menambah pinjaman lebih banyak lagi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibismith123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 08 Jan 23