SEBUTKAN MACAM-MACAM ASAS HUKUM ISLAM MENURUT MASYFUK ZUHDI!

Berikut ini adalah pertanyaan dari irfan2082 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

SEBUTKAN MACAM-MACAM ASAS HUKUM ISLAM MENURUT MASYFUK ZUHDI!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

asas-asas hukum Islam menurut Masyfuk Zuhdi

adalah sebagai berikut :

1. Meniadakan kesempitan dan kesukaran

Asas ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-

Haj ayat 78 :

“Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama

suatu kesempitan”.

Dan firman Allah dalan surat Al-Baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai

dengan kesanggupannya”.

Karena asas meniadakan kesukaran/kesempitan inilah,

Islam memberikan kelonggaran/ kemudahan (dispensasi)

kepada umat Islam (hukum rukhshah) pada saat menghadapi

keadaan darurat (terpaksa) atau hajat (keadaan yang

memerlukan kelonggaran). Misalnya:

(1) Orang yang bepergian, sakit, hamil, atau menyusui, boleh

tidak berpuasa, berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah

ayat 185:

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),

maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang

ditinggalkannya itu”.

(2) Orang yang tidak kuat berdiri dalam melakukan shalat,

boleh shalat dengan duduk. Bahkan boleh shalat dengan

cara yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (berbaring

dan sebagainya), sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al-

Bukhari dari Imran bin Hushain :

“Shalat dengan berdiri. Maka jika engkau tidak mampu

berdiri, duduklh”.

(3) Orang boleh makan makanan yang haram, seperti daging

babi, apabila ia dalam keadan terpaksa, sesuai dengan

firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 173:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu

bangkai, darah dan daging babi, dan binatang yang (ketika

disembelih) disebut (nam) selain Allah. Tetapi barang siapa

dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak

menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka

tidak ada dosa baginya”.

2. Sedikit pembebanan

Asas ini dimaksudkan agar kewajiban agama kepada umat

manusia itu tidak menyulitkan dan menyusahkannya. Hal ini

sesuai dengan firman Allah Surat Al-Maidah ayat 101:

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu bertanya

kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,

niscaya menyusahkan kamu….”

Ayat ini mengingatkan kepada manusia agar menahan diri,

dalam arti tidak menanyakan tentang masalah yang tidak ada

ketetapan hukumnya, misalnya pada waktu peraturan

perundang-undangan belum diketahui, dan agar

permasalahannya untuk sementara dibiarkan saja, dan

kemudian permasalahan itu dapat dipecahkan melalui kaidah-

kaidah umum, demi memberi kelonggaran kepada manusia. Hal

ini sesuai dengan Hadis Nabi :

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban

maka janganlah kamu sia-siakan dan telah membuat batas-

batas, dan janganlah kamu melampaui batas-batasnya dan ia

telah pula mengaharamkan beberapa hal, maka janganlah kamu

melanggarnya. Dan Allah mendiamkan beberapa hal karena

rahmat untuk kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu

membahasnya”.

Dan juga Hadis Nabi :

“Seberat-berat kesalahan orang lslam terhadap umat

Islam, ialah seorang yang menanyakan sesuatu yang tidak

diharamkan kepada umat Islam. Kemudian mengharamkan

kepada umat Islam karena akibat dipersoalkannya”.

Mengingat ayat dan hadis-hadis tersebut, maka para sahabat

tidak suka bertanya mengenai hal-hal yang tidak atau belum

terjadi. Dan kalau kita meneliti perintah-perintah dan larangan larangan yang ada dalam Al-Qur’an, maka terlihatlah bahwa

perintah-perintah atau larangan-larangan agama Islam itu bisa

dilaksanakan tanpa banyak kesulitan, juga tidak banyak

menyita tenaga dan waktu, baik dalam masalah ibadah maupun

dalam masalah muamalah. Ibadah dalam Islam dapat dilakukan

tanpa susah payah, sedang muamalahnya, selain yang sudah

jelas dilarang, diserahkan sepenuhnya soal pengaturan dan

pelaksaannya kepada manusia, asal sudah dipenuhi

kesepakatan/persetujuan/ kerelaan kedua belah pihak yang

melakukan muamalah itu.

3. Bertahap dalam menetapkan hukum

Asas ini dapat kita lihat dalam hal ditetapkannya hukum-hukum

dalam ibadah. Misalnya kewajiban shalat semula hanya dua

kali sehari, yakni shalat pada pagi hari dua rakaat dan pada sore

hari juga dua rakaat. Kemudian setelah shalat itu mulai

memasyarakat, barulah diperintahkan shalat lima kali sehari

semalam. Kewajiban puasa semula hanya tiga hari dari setiap

bulan. Kemudian setelah puasa ini mulai memasyarakat,

barulah ada perintah puasa sebulan dalam bulan Ramadhan

dengan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 185 :

“Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan

(permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan

penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda

antara yang hak dan yang batil”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melyadiana29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23