minuman yang halal jika diminum sampai memabukkan maka hukumnya menjadi...a.wajibb.haramc.makruhd.sunat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Imamabduljabbar9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Minuman yang halal jika diminum sampai memabukkan maka hukumnya menjadi...a.wajib
b.haram
c.makruh
d.sunat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

IniNih jawabannya...

Memabukkan diri dengan minuman yang halal atau haram sama-sama diharamkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah b. haram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Jadi, dalam Islam, meminum minuman apapun yang dapat memabukkan hukumnya adalah haram.

Semoga membantu...

*Jika ada pertanyaan, tanyakan saja.

Terima kasih... by IniNih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IniNih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Aug 23