secara garis besar hukum syari’at dibagi menjadi lima macam, yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari RendyAnantaK8747 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Secara garis besar hukum syari’at dibagi menjadi lima macam, yaitu ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Wajib

WajibWajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.

2. Mandud atau Sunnah

Mandud atau SunnahMandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.

3. Mubah

MubahAda yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.

4. Makruh

MakruhPerbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.

5. Haram

HaramHaram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.

KESIMPULAN:

1. WAJIB

2. SUNNAH

3. MUBAH

4. MAKRUH

5. HARAM

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pnaufaladila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23