apakah harus mandi wajib kalo mani masih di Dalemn Kelamin

Berikut ini adalah pertanyaan dari yudhaarifiandi612 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah harus mandi wajib kalo mani masih di Dalemn Kelamin kita. Tapi belum keluar sampai pucuk Kelamin. apakah harus mandi wajibMohon bantuanya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Saya Alangkah Lebih Baiknya Tetap Mandi Wajib Menghindari Segala Kemungkinan Yg Tidak Di Ketahui , Tapi Menurut Pendapat Sebagian Ulama Tidak Wajib Mandi Jika Tidak Keluar Mani ,

Penjelasan :

Syekh Ibnu Utsaiin rahimahullah berkata, "Apakah mungkin mani dapat berpindah tanpa keluar?" Ya, mungkin. Yaitu juga kemaluannya digenggam agar tidak keluar hingga syahwatnya kendur. Perkara ini, walaupun dikatakan sebagai contoh oleh para ahli fikih, akan tetapi dia sangat berbahaya sekali. Para ahli fikih tersebut sekedar memberikan contoh sebagai gambaran, tidak membicarakan halal haramnya. Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar."

Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar."(Asy-Syarhul Mumti, 1/280)

Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar."(Asy-Syarhul Mumti, 1/280)Adapun jika maninya keluar, maka wajib mandi, walaupun keluarnya setetes.

berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَت الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزَلْ (حسنه الألباني في صحيح الجامع 379 )

berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَت الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزَلْ (حسنه الألباني في صحيح الجامع 379 )"Jika dua kemaluan telah bertemu dan masuk kedalam/Bersetubuh, maka dia telah wajib mandi, keluar mani atau tidak keluar." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Jami, no. 379)

Penjelasan Dan Sumber

Yang Lebih Lengkap Jelas : https://islamqa.info/id/answers/40126/mani-tertahan-apakah-wajib-mandi

Hanya Itu Saja Yg Saya Ketahui , Lebih Lengkap Agar Mencari Sumber Dri YouTube Dll , Jika Terbantu Bisa Berikan Jawaban Terbaik , Jika Salah Mohon Koreksi Terimakasih ~~~

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryantosatrio306 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jun 23