Wanita yang haram dinikahi karena sebab kemertuaan adalah.... A. Anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari dinidina322 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wanita yang haram dinikahi karena sebab kemertuaan adalah....A. Anak tiri
B. Istrinya ayah
C. Istrinya anak
D. Ibunya istri
E. Saudaranya istri

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Wanita yang haram dinikahi karena sebab kemertuaan adalah ibunya istri (mertua wanita).

Pembahasan

Pernikahan adalah ikatan yang sah antara dua orang yang saling mencintai dan setuju untuk hidup bersama sebagai pasangan hidup yang sah dan saling mendukung satu sama lain dalam kehidupan yang dijalani bersama.

Dalam ajaran Islam, terdapat setidaknya tiga golongan wanita yang haram dinikahi, yaitu:

1. Beda agama

Dalam syari'at Islam, seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang berbeda agama alias bukan muslim. Apabila pernikahan tersebut dilakukan, maka hukum syari'ah dari pernikahan tersebut tidak sah.

2. Memiliki akhlak dan berperilaku buruk

Wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki ialah yang memiliki akhlak dan perilaku buruk. Misalnya, wanita tersebut masih aktif melakukan zina, maka haram untuk menikahinya walaupun secara status wanita tersebut mengaku beragama Islam.

Allah SWT berfirman:

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (٢)

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur ayat 2)

3. Masih termasuk mahram

  • Mahram karena nasab

Mahram karena nasab adalah seseorang yang menjadi mahram (hubungan yang terlarang untuk menikah) karena hubungan darah, yaitu karena memiliki ikatan keluarga dalam garis keturunan. Berikut ini adalah beberapa orang yang haram dinikahi karena nasab!

  1. Ibu kandung
  2. Anak wanita
  3. Saudari kandung
  4. Saudari ayah
  5. Saudari ibu
  6. Keponakan dari saudara laki-laki (Anak-anak perempuan dari saudara yang laki-laki)
  7. Keponakan dari saudara wanita (Anak-anak perempuan dari saudara yang perempuan)

  • Mahram karena mushaharah

Mahram karena mushaharah adalah seseorang yang menjadi mahram (hubungan yang terlarang untuk menikah) karena hubungan akibat pernikahan atau akibat mengalami situasi tertentu, seperti saling melihat aurat atau saling menyentuh. Berikut ini adalah beberapa orang yang haram dinikahi karena mushaharah!

  1. Ibu dari istri (mertua wanita)
  2. Anak wanita dari istri (anak tiri)
  3. Istri dari anak laki-laki (menantu)
  4. Istri dari ayah (ibu tiri)

  • Mahram karena penyusuan

Mahram karena penyusuan adalah seseorang yang menjadi mahram (hubungan yang terlarang untuk menikah) karena pernah disusukan oleh orang yang sama. Hal ini berlaku jika seseorang telah disusukan oleh wanita selama masa bayi dan anak-anak sehingga mengakibatkan terjadinya hubungan penyusuan antara keduanya. Dalam Islam, hubungan mahram karena penyusuan diakui sebagai hubungan keluarga yang sah dan mengikat. Sebagai contoh, seseorang yang telah disusukan oleh ibu angkatnya akan dianggap sebagai anak angkat dan hubungan pernikahan antara mereka dianggap sebagai hubungan yang terlarang. Beberapa kategori orang yang mahram karena penyusuan:

  1. Wanita yang menyusui
  2. Anak wanita dari wanita yang menyusui
  3. Saudari wanita dari wanita yang menyusui
  4. Ibu dari wanita yang menyusui
  5. Ibu dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudari dari suami wanita yang menyusui
  7. Bayi wanita yang menyusu pada wanita yang sama

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang syarat dan rukun nikah yomemimo.com/tugas/5314425

Detail Jawaban

Mapel : PAI

Kelas : 11 SMA

Bab : Bab 9 - Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Kode kategorisasi : 11.14.9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qc1socialbrainly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23