Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang Bapak,

Berikut ini adalah pertanyaan dari afrilyaniayu pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang Bapak, 2anak perempuan, dan 1 anak laki-laki dari anak laki-laki, harta yang ditinggalkan
bernilai Rp 440 juta dan hutangnya sebesar Rp 20 juta. Berapakah masing-masing
bagian ahli waris?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam hukum waris di Indonesia, perhitungan bagian ahli waris ditentukan oleh kitab undang-undang hukum waris (KUHPerdata). Berdasarkan KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi 2 kategori, yaitu ahli waris yang wajib diberi bagian (ahli waris fardhu) dan ahli waris yang tidak wajib diberi bagian (ahli waris ghairu fardhu).

Ahli waris fardhu dalam kasus ini adalah ibu, bapak, dan anak-anak perempuan. Mereka akan mendapatkan bagian masing-masing sebesar 2/3 dari harta yang tersisa setelah hutang dibayar. Sementara itu, anak laki-laki akan mendapatkan 1/3 dari harta yang tersisa.

Jadi, jika diasumsikan bahwa hutang telah dibayar, maka bagian masing-masing ahli waris fardhu akan sebesar:

(440,000,000 - 20,000,000) x (2/3) = 393,333,333

dan bagian anak laki-laki akan sebesar:

(440,000,000 - 20,000,000) x (1/3) = 196,666,667.

Perlu diingat bahwa ini hanya pendapat umum dari bagian ahli waris di Indonesia dan akan tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tempat tinggal yang ditentukan oleh pengadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmdfhmialmbrq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23