Undang-undang dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu

Berikut ini adalah pertanyaan dari tegarantony3944 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. Uud negara republik indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia yang digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 atau Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. UUD 1945 telah mengalami perubahan / amandemen yang dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali.

Pembahasan:

UUD 1945 atau Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala hukum di Indonesia. Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Sifat dari UUD 1945

  • Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas.
  • UUD 1945 merupakan peraturan / hukum positif yang tertinggi.
  • Berisi norma-norma, ketentuan-ketentuan, dan aturan-aturan yang dilaksanakan secara konstitusional.
  • Bersifat singkat dan supel.

Pelajari lebih lanjut:

Materi mengenai Perbedaan UU dan UUD pada yomemimo.com/tugas/8867972

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh esakaes dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23