jelas hukum fiqih tentang bersuci​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kadirj653 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelas hukum fiqih tentang bersuci​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Para ahli fiqih sepakat boleh bersuci dengan menggunakan air yang menyucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak disertai dengan sifat apapun seperti air musta'mal (yang telah digunakan) atau disertai apapun seperti air mawar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh trserah011 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 23