Berikut ini adalah pertanyaan dari faizagengrizk6789 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak sah karena belum memenuhi kriteria 40 org laki-laki
Penjelasan:
Menurut pandangan Imam Syafi'i, untuk sahnya shalat Jum'at, minimal harus ada 40 jamaah laki-laki yang hadir. Jumlah jamaah perempuan tidak dihitung dalam penentuan minimal jamaah yang diperlukan.
Dalam kasus ini, karena jumlah jamaah laki-laki yang hadir hanya 39, maka shalat Jum'at tidak dapat dilaksanakan secara sah menurut pandangan Imam Syafi'i.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dikisiswanto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Aug 23