Penyembelihan hewan dengan memotong 2 urat nadi pada leher hewan

Berikut ini adalah pertanyaan dari bungazahra324 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyembelihan hewan dengan memotong 2 urat nadi pada leher hewan yang disembelih hukumnyaa. Makruh
b. Sunnah
c. Wajib
d. Mubah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. wajib

Penjelasan:

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmedzayn16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Feb 23