Berikut ini adalah pertanyaan dari vinolee03121998 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh yang dipungut, kita perlu mengetahui nilai Pabean dan nilai CIF dari barang yang diimpor.
Nilai CIF = Harga barang + Biaya angkut + Biaya asuransi
Nilai CIF = $11.000 + 3% x $11.000 + 5% x $11.000
Nilai CIF = $11.000 + $330 + $550
Nilai CIF = $11.880
Pabean = Nilai CIF x Tarif Bea Masuk
Pabean = $11.880 x 10%
Pabean = $1.188
Total PPh yang dipungut dapat dihitung dengan rumus berikut:
PPh = (Pabean + Bea Masuk Tambahan) x Tarif PPh
Kita sudah mengetahui bahwa Bea Masuk Tambahan sebesar Rp. 5.000.000 dan kurs KMK adalah 1$ = Rp. 15.500. Oleh karena itu, kita dapat menghitung Bea Masuk Tambahan dalam USD sebagai berikut:
Bea Masuk Tambahan (USD) = Rp. 5.000.000 / Rp. 15.500/$
Bea Masuk Tambahan (USD) = $322,58
Kita juga sudah mengetahui bahwa Tarif PPh adalah 7,5% jika PT. Univers memiliki API dan 10% jika PT. Univers tidak memiliki API.
Jika PT. Univers memiliki API, maka:
PPh = ($1.188 + Rp. 5.000.000 / Rp. 15.500/$) x 7,5%
PPh = ($1.188 + $322,58) x 7,5%
PPh = $1.510,48 x 7,5%
PPh = $113,29
Jika PT. Univers tidak memiliki API, maka:
PPh = ($1.188 + Rp. 5.000.000 / Rp. 15.500/$) x 10%
PPh = ($1.188 + $322,58) x 10%
PPh = $1.510,48 x 10%
PPh = $151,05
Jadi, jika PT. Univers memiliki API maka PPh yang dipungut sebesar $113,29 dan jika PT.Univers tidak memiliki API maka PPh yang dipungut sebesar $151,05.
Semoga membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saputradwi915 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23