setiap Ahli waris pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh warisan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rimayuni1606 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

setiap Ahli waris pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh warisan , terutama yg ada hubungan nasab (darah) dan hubungan pernikahan dan almarhum/almarhumah. namun dalam kasus tertentu ahli waris dapat terhalang warisan di karnakan... a. beda agama b.melawan orang tua c. durhaka d.wala' e.poligami​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: a. beda agama

Penjelasan:

Dalam sistem hukum waris di Indonesia, ahli waris yang memiliki hubungan nasab atau perkawinan dengan almarhum memiliki hak untuk mewarisi harta warisan. Namun, dalam kasus tertentu, ahli waris dapat terhalang dari menerima warisan, salah satunya adalah jika ahli waris memiliki beda agama dengan almarhum. Dalam hal ini, aturan hukum Islam, yang menjadi dasar hukum waris di Indonesia, menyatakan bahwa ahli waris yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari ahli waris Muslim. Namun, ahli waris non-Muslim masih dapat menerima bagian warisan melalui wasiat atau perjanjian waris.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Reaper13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23