kapan perusahaan mencatat piutang dagang telah berpindah kepemilikannya dan sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari phputri05 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kapan perusahaan mencatat piutang dagang telah berpindah kepemilikannya dan sebagai utang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada umumnya, perusahaan mencatat piutang dagang sebagai aktiva jika perusahaan meminjamkan uang kepada pelanggan atau menjual barang kepada pelanggan dengan persyaratan pembayaran yang tertunda. Namun, jika piutang dagang telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain, misalnya melalui faktoring, maka perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menerima pembayaran dari pelanggan tersebut dan piutang dagang tersebut harus dicatat sebagai utang kepada pihak faktoring.

Dalam hal ini, perusahaan harus menghapus piutang dagang dari daftar aktiva dan mencatat jumlah yang harus dibayar kepada faktoring sebagai utang di daftar pasiva. Selain itu, perusahaan juga harus mencatat biaya faktoring sebagai beban dalam laporan laba rugi.

Namun, perlu diingat bahwa pencatatan piutang dagang sebagai utang tergantung pada perjanjian faktoring yang dilakukan antara perusahaan dan pihak faktoring. Jika perjanjian tersebut hanya sebatas jasa pengumpulan piutang dan perusahaan tetap memiliki hak untuk menerima pembayaran dari pelanggan, maka piutang dagang masih dicatat sebagai aktiva.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cempakac507 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Jul 23