Berikut ini adalah pertanyaan dari selamutiara865 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besar Zakat Pak Rudi sebesar Rp. 2.700.000
Pendahuluan
Zakat adalah menyerahkan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT untuk menyucikan diri dan harta yang kita miliki.
Hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena hukumnya wajib, maka akan berdosa apabila kita tidak membayarnya.
Zakat Dibagi menjadi 2 Yaitu :
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yaitu pada bulan Ramadhan.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan karena kita memiliki sejumlah harta benda dalam batasan tertentu. Zakat Mal wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab. Zakat mal mencakup semua jenis harta, seperti emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, dan barang perniagaan.
Pembahasan
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut rumus menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
____________________________________
~ Konverensikan jumlah emas ke rupiah
= 120 Gram + 60 Gram
= 180 Gram × Rp. 600.000
= Rp. 108.000.000
~ Lalu Dikalikan Kadar Zakat
= Rp. 108.000.000 × 2,5 %
= Rp. 2.700.000
Jadi, Zakat yang harus dikeluarkan pak rudi sebesar
Rp. 2.700.000
Pelajari lebih lanjut
• Dalil golongan penerima Zakat
• Hitungan takaran zakat fitrah dan zakat mal
• Penjelasan tentang jenis-jenis zakat
Detail Jawaban
• Mapel: Pendidikan Agama Islam
• Kelas: 6 SD
• Materi : Zakat Berhukum Wajib
• Kata kunci : Zakat, Zakat Wajib, Hukum Zakat
• Bab : Bab 10 - Zakat
• Kode soal : 14
• Kode kategorisasi : 6.14.10
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EksAphrodite dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 Jan 23