Apa hukum Sisa noda madzi dan mani banyak maupun sedikit

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrapertamasaudara3 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum Sisa noda madzi dan mani banyak maupun sedikit dipakaian meski telah dicuci dan dijemur ? Bolehkah Digunakan beribadah contoh shalat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Ulama berpendapat bahwa madzi tergolong dalam kategori najis dan biasanya madzi keluar karena tingginya syahwat. Berbeda dengan mani, ulama berpendapat bahwa mani dihukumi suci.

Adapun tanda-tanda mani:

  1. Keluar dengan memancar (muncrat)
  2. Keluar disertai rasa nikmat.
  3. Memiliki bau seperti adonan jika basah dan putih telur jika kering.

Konsekuensi:

  • Madzi dihukumi najis, namun tidak mewajibkan mandi hadats, sebab digolongkan dalam hadats kecil yang cukup dengan wudhu saja.
  • Mani dihukumi suci, namun wajib untuk mandi hadats karena tergolong dalam hadats besar.
  • Hukum menghilangkan dzat najis wajib untuk disegerakan, seperti madzi dan lainnya.

Jawaban:

Jika pada suatu benda terdapat najis, maka harus dihilangkan sampai sempurna hilang dan harus disegerakan untuk membersihkannya. Sesuatu yang harus dihilangkan itu adalah:

  1. Dzat najis, seperti cairan madzi, darah, dsb.
  2. Warna najis, seperti warna darah, warna kotoran, dsb.
  3. Bau najis, seperti bau kotoran, dsb.

Harus dibersihkan secara keseluruhan. Namun jika sudah ada usaha maksimal tetapi masih tersisa satu unsur dari tiga poin di atas maka dianggap cukup atau boleh. Namun hal yang biasa terjadi adalah tersisa noda atau bekas dari najis tsb.

semoga bermanfaat :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh labbaikexzyas34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23