Apakah Suami/istri memiliki hubungan darah lalau dia memiliki Seorang anak

Berikut ini adalah pertanyaan dari putryanggi23 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah Suami/istri memiliki hubungan darah lalau dia memiliki Seorang anak apakah Pernikahannya dilanjutkan atau tidak? sertakan hadis nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Islam

Dalam Al-Quran terdapat larangan dengan siapa akan menikah. Larangan ini dapat dilihat dalam Q.S Annisa ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

artinya:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam adalah mereka yang terikat dengan nasab atau keturunan, meliputi:

  • Ibu, nenek dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
  • Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
  • Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
  • Saudara perempuan bapak (bibi), audara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu;
  • Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu;
  • Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
  • Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita.

Dalam UUD

Larangan ini juga terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selengkapnya mengatur:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  • berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Jawaban:

Perkawinan sedarah dalam hal ini berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan adalah perkawinan dengan saudara seayah merupakan perkawinan yang diharamkan, dan oleh karena itu harus dibatalkan.

Namun perlu diperhatikan, pembatalan perkawinan tersebut tidak berakibat hilangnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KelanaSukma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Apr 23