Berikut ini adalah pertanyaan dari siderash20 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. mengganti puasa di lain hari/membayar fidyah. c. mengganti puasa dengan diwakilkan kepada orang lain
d. mengganti dengan ibadah lain
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dari konteks soalnya, soal ini kembali kepada firman allah tentang rukhsah (keringanan) bagi orang yang sakit serta musafir (bepergian jauh).
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam sebagian isi surah al-baqarah: 184 yang berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٍ ۖ
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)
* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com
Penjelasan:
Dari ayat tersebut kita dapat menyimpulkan jawaban dari pertanyaannya yaitu:
B. Mengganti puasa dihari lain/membayar fidyah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadfaiznuzuli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jul 23