Berikut ini adalah pertanyaan dari nidanur1904 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menentukan fardh, kpk, saham, dan kadar harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Fardh:
Suami = 1/4 x 520.000.000 = 130.000.000
Ibu = 1/3 x 390.000.000 = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 2/3 x 130.000.000 = 86.666.666,67
Jadi, nilai fardh masing-masing ahli waris adalah:
Suami = 130.000.000
Ibu = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67
KPK (Kewajiban Pembagian Warisan):
Jumlah fardh = 130.000.000 + 130.000.000 + 86.666.666,67 + 250.000 + 1.500.000 + 1.000.000 = 349.416.666,67
KPK = 520.000.000 - 349.416.666,67 = 170.583.333,33
Saham:
Suami = 130.000.000 (fardh) + 40.583.333,33 (saham) = 170.583.333,33
Ibu = 130.000.000 (fardh) = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67 (fardh) / 2 = 43.333.333,33 (saham)
Kadar harta yang diterima:
Suami = 40.583.333,33
Ibu = 0 (tidak mendapat saham)
Saudari seibu (2 orang) = 43.333.333,33
Total = 83.916.999,99
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, nilai fardh, kpk, saham, dan kadar harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Suami = 130.000.000 (fardh) + 40.583.333,33 (saham) = 170.583.333,33
Ibu = 130.000.000 (fardh)
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67 (fardh) / 2 = 43.333.333,33 (saham)
KPK = 170.583.333,33
Kadar harta yang diterima = 83.916.999,99
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YancanDesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jun 23