35. Kaidah ini menjadikan landasan berbagai macam hukum fikih. Diantaranya

Berikut ini adalah pertanyaan dari cut09nazwa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

35. Kaidah ini menjadikan landasan berbagai macam hukum fikih. Diantaranya kebolehanmengembalikan barang yang sudah dibeli karena ada cacatnya yang merugikan
pembeli, yaitu kaidah yang berbunyi ...
الأمور بمقاصدها .A
اليقين لا يزال بالشك .B
المشقة تجلب التيسر .C
العادة محكمة .D
الضرر يزال .E

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. العادة محكمة.

Penjelasan:

Kaidah ini menyatakan bahwa nilai-nilai yang dianggap sebagai norma dan tradisi diyakini sebagai dasar hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang yang dibeli jika ada cacat yang merugikan pembeli. Hal ini karena dianggap sebagai suatu kebiasaan di masyarakat yang berlaku sebagai hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungboy615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Mar 23