Seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris suami dan 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari HannaAlmiraj8344 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris suami dan 2 saudara perempuan, harta peninggalan rp. 140.000.000,- maka bagian untuk suami adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ketika seorang istri meninggal dunia dengan ahli waris suami dan 2 saudara perempuan dan harta peninggalan Rp. 140.000.000,- maka bagian untuk suami adalah sebanyak 1/4 dari jumlah tersebut. Maka bagian tersebut sebanyak Rp. 35.000.000.

Pembahasan

Harta waris diberikan ketika seseorang meninggal dunia dengan ketentuan-ketentuan dari syariat Islam. Harta warisan tersebut dibagikan kepada keluarganya setelah dipotong oleh:

1. Hutangnya

2. Wasiatnya

3. Biaya pengurusan mayat

4. Kewajiban lain yang belum dipenuhi seperti fidyah, zakat, nazar, sewa dan lainnya.

Dalam soal di atas yang meninggal adalah istri sehingga pihak laki-laki yang mendapat waris di antaranya adalah suami dan ketentuan untuk suami adalah 1/4 dari jumlah harta waris Rp. 140.000.000 yaitu Rp. 35.000.000.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OmKalem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jul 23