Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena

Berikut ini adalah pertanyaan dari AthalaCitamialy1241 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • wali hakim karena yang bisa menggantikan hanya sodara dari si wanita

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhisal95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22