Berikut ini adalah pertanyaan dari AthalaCitamialy1241 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut ….
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- wali hakim karena yang bisa menggantikan hanya sodara dari si wanita
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhisal95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22