2. Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam,

Berikut ini adalah pertanyaan dari raniraniii526 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam, yaitu ahli waris zawil furud dan ahli waris ashabah, cari tahu siapa saja yang termasuk ahli waris zawil furud dan ahli waris ashabah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab:

Ahli waris zawil furud adalah orang yang wajib menerima bagian harta warisan sesuai dengan aturan syari'ah, seperti istri, anak, dan orang tua.

Ahli waris ashabah adalah orang yang tidak wajib menerima bagian harta warisan, namun tetap berhak menerimanya sesuai dengan undang-undang dan syari'ah, seperti saudara kandung, saudara seiman, dan anak angkat.

sekian dari saya terimakasih :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh seorangnolep1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 06 May 23