apakah sah jika melaksanakan Sat sunah tidak memakai Celana dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari yudhaarifiandi612 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apakah sah jika melaksanakan Sat sunah tidak memakai Celana dalam cuma memakai Celana sarung Apakah sah solatnya. mohon bantuanya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sholat nya sah

Penjelasan:

hukum orang yang shalat tanpa menggunakan celana dalam hukumnya tetap sah. Sebab, sepanjang ia mengenakan sarung atau celana, ia masih menutupi lutut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mitaabdullah2207 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jun 23