Berikut ini adalah pertanyaan dari HAIRULUWU pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam kasus ini, sesuai dengan hukum waris Islam di Indonesia, pembagian harta akan terbagi sebagai berikut:
Bagian istri: 1/4 dari harta, yaitu 48.000.000 x 1/4 = 12.000.000
Bagian ibu: 1/3 dari sisa harta setelah bagian istri diberikan, yaitu 48.000.000 - 12.000.000 = 36.000.000. Sehingga bagian ibu adalah 36.000.000 x 1/3 = 12.000.000
Bagian anak laki-laki pertama: 2/3 dari sisa harta setelah bagian istri dan ibu diberikan, yaitu 48.000.000 - 12.000.000 - 12.000.000 = 24.000.000. Sehingga bagian anak laki-laki pertama adalah 24.000.000 x 2/3 = 16.000.000
Bagian anak laki-laki kedua: 1/3 dari sisa harta setelah bagian istri, ibu, dan anak laki-laki pertama diberikan, yaitu 48.000.000 - 12.000.000 - 12.000.000 - 16.000.000 = 8.000.000
Dengan demikian, pembagian harta ahli waris menjadi sebagai berikut:
- Istri: 12.000.000
- Ibu: 12.000.000
- Anak laki-laki pertama: 16.000.000
- Anak laki-laki kedua: 8.000.000
Perlu diingat bahwa pembagian harta warisan juga dapat disesuaikan dengan kesepakatan ahli waris, asalkan kesepakatan tersebut dibuat secara sah dan tidak merugikan hak ahli waris yang lain. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka pembagian harta warisan akan mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh herdif45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23